Ilustrasi penipuan (Okezone)

PATI, iNews.id - Seorang pengusaha logam rongsokan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengaku ditipu oleh rekannya menggunakan cek kosong. Akibat penipuan tersebut, korban menderita kerugian hingga miliaran rupiah.

Korban bernama Syakur (42) warga Jetak, Pucakwangi, Kabupaten Pati. Sementara terduga pelaku berinisial AS (38), warga Juwana, Kabupaten Pati.

Syakur mengatakan, kejadian nahas yang menimpanya berawal pada 1 April 2020 lalu, Dia menerima cek di Juwana yang diberikan melalui adik AS, yakni saudara BU.

Tanpa menaruh curiga, Syakur segera berburu logam rongsokan untuk memenuhi permintaan rekan kerjanya itu. Sejumlah barang rongsokan berhasil didapatkan sesuai pesanan AS.

"Cek itu disuruh membelikan barang logam rongsokan. Saya belikan barang ke Bapak S dengan nilai total itu ada yang Rp200 juta, ada yang Rp125 juta, Rp83,5 juta, ada yang Rp86 juta, Rp300 juta, dan Rp100 juta," kata Syakur, Rabu (11/11/2020).

Permasalahan muncul ketika cek yang diberikan ternyata tak bisa diuangkan. Sementara AS yang dihubungi terus berkelit. Merasa AS tak punya iktikad baik untuk menyelesaikan pembayaran, Syakur membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

"Sebelum dikasih cek itu, saya juga sudah transfer dengan beberapa transferan, ini saya tulis totalnya Rp852.518.200. Jadi total transferan saya ke Pak AS sama saya diberikan cek itu total Rp1.747.018.200," katanya.

Saat jatuh tempo, ternyata cek itu tidak bisa dicairkan. Bank beralasan cek tidak bisa dicairkan karena itu hanya cek kosong.

"Saat mau dicairkan tidak bisa karena tidak ada uangnya. Tidak ada saldonya. Sampai sekarang AS tidak ada iktikad baik untuk membayar atau gimana baiknya sehingga saya laporkan ke Polres Pati," katanya.

Sementara Kasatreskrim Polres Pati AKP Sudarno, menyampaikan, masih melakukan penyelidikan dugaan kasus penipuan tersebut. Polisi berkomitmen menindaklanjuti laporan korban yang dilayangkan pada 12 Oktober 2020.

"Kami pasti tindak lanjuti laporan tersebut. Masih dimintai keterangan sana-sini. Nanti setelah cukup, baru kami naikkan ke penyidikan. Nanti akan dikirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)," katanya.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network