Tersangka pencurian motor majikan saat dihadirkan dalam gelar perkara. (Eddie Prayitno)

KENDAL, iNews.id - Seorang penjual cilok yang satu ini keterlaluan, sudah diajak bekerja mencari nafkah di Kaliwungu Kendal, malah membawa kabur sepeda motor milik majikannya. Pelaku awalnya mengambil kunci motor dan selang berapa hari kemudian membawa kabur motor milik majikannya sendiri.

Pelaku sendiri yang melaporkan motor majikannya hilang dan membantu mencarinya. Namun drama yang dimainkan pelaku bernama Warman, warga blok Kalimati Desa Walahar,  Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat akhirnya terkuak.

Kronologi berawal saat ia membangunkan majikannya, Mujiono karena motor milik majikannya hilang di tempat parkir. Pelaku bahkan ikut mencari motor di sekitar kontrakan rumah majikan.

Namun drama tersebut berakhir saat laporan kehilangan sepeda motor ini diselidiki petugas Polsek Kaliwungu. Dari serangkaian penyelidikan, polisi justru mencurigai Warman, anak buah Mujiono yang mencuri sepeda motor.

Kecurigaan polisi pun membuahkan hasil dan Warman mengakui telah membawa kabur sepeda motor majikannya. Korban dan pelaku tinggal satu kos di kampung Demangan Krajan Kulon Kaliwungu Kendal. Tersangka bekerja ikut Mujiono berjualan cilok.

“Awalnya  mengambil kunci kontak sepeda motor yang diletakkan di lantai kamar pintu kos. Dua hari kemudian saya mengambil sepeda motor ketika majikan tidur,” ungkap Warman, Kamis (13/12).

Di hadapan petugas, dia sudah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor. Satu kali di wilayah Cirebon dan dua kali di Kaliwungu yakni di Alun-alun Kaliwungu dan motor milik majikannya.

Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno mengatakan selain mengungkap pencurian sepeda motor milik majikannya sendiri, Polsek Kaliwungu juga mengungkap pencurian sepeda motor di  rumah kontrakan di perum Graha Raya Kaliwungu.

“Modusnya sama, yakni pelaku  mengambil sepeda motor dan HP milik korban saat sedang tidur. Pelaku Gevi Danu Kristian warga Cilacap mencuri motor milik atasannya saat bekeja di proyek bangunan dan dibawa kabur hingga ke Banjarnegara,” ujar Kompol Edy.

Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Keduanya kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Kaliwungu.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network