Sepasang kekasih yang menikah di sel tahanan Mapolres Brebes. (Foto: iNews/Yunibar)

BREBES, iNews.id – Suasana penuh haru terjadi di sel tahanan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Brebes, Selasa (6/3/2018) sore. Seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) menikahi kekasihnya dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Ikatan janji suci terpaksa dilakukan di tempat itu lantaran pengantin pria terlibat kasus tindak pidana pelanggaran hukum. Saat berlangsungnya prosesi pernikahan, mempelai perempuan tampak tak bisa menyembunyikan kesedihannya. Air mata tampak terus menetes dari kedua matanya.

Bagi siapapun, melangsungkan pernihakan di kantor polisi mungkin bukan keinginan setiap orang. Termasuk bagi sepasang kekasih, Adi Hermawan pemuda asal Desa Sigentong, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Dia terpaksa mempersunting kekasihnya, Rita Harmonis, karena pada 1 Maret 2018 lalu, Adi ditangkap petugas Polres Brebes atas aksi pencurian sepeda motor yang dilakukannya.

Tersangka yang akan melangsungkan pernikahan berupaya melarikan diri saat penyergapan, sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas. Peluru itu menembus kaki dan membuatnya tak berkutik saat diamankan.


Namun karena tanggal pernikahan telah ditetapkan dan undangan telah disebar. Tersangka pun memenuhi janjinya untuk mempersunting sang pujaan hati. Sementara calon istrinya, Rita, meski bersedih namun tetap mau menjalani prosesi pernikahan tersebut. Pihak Polres pun memberikan izin, bahkan menyediakan tempat bagi sepasang kekasih itu untuk mengukir janji sehidup semati dihadapan para saksi.

Pantauan iNews, prosesi ijab kabul itu pun disaksikan orang tua kedua belah pihak dan sejumlah kerabat, serta di bawah pengawalan ketat petugas. Beberapa bagian halaman mapolres pun didekorasi dengan panggung pengantin, khusus untuk acara tersebut. Pengantin pria mengenakan setelah jas lengkap, begitupun mempelai wanita yang anggun dengan gaun pengantin berwarna putih.

Seusai ijab kabul, tampak seorang nenek memukul pengantin pria lantaran kesal dengan perbuatan cucu nya tersebut. Selanjutnya, setelah berfoto bersama, pengantin pria pun dibawa kembali petugas masuk ke sel tahanan. Dengan berjalan pinjang karena luka tembak di kaki, pengantin itu berjalan perlahan meninggalkan mempelainya yang hanya bisa menangis. “Saya berjanji akan setia kepada istri dan tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi,” ucap Adi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Arwansya mengatakan, pihaknya mengizinkan, bahkan memberikan fasilitas tempat dan perlengkapan untuk pernikahan tersebut atas pertimbangan rasa kemanusiaan. "Sebelum ditangkap petugas, mereka memang sudah merencanakan pernikahan. Awalnya pihak keluarga meminta pernikahan di rumah, namun karena sesuatu dan lain hal, acaranya diselenggarakan di halaman Mapolres dan kami ikut membantu memfasilitasinya,” ujar Arwansya.

Dia menambahkan, tersangka ditangkap bersama rekannya, Kamaludin dari hasil pengembangan laporan kehilangan motor milik warga. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network