KENDAL, iNews.id - Sejumlah penumpang kapal KM Kalibodri di Pelabuhan Kendal, Jawa Tengah (Jateng), gagal berangkat karena tidak mengantongi surat keterangan rapid test. Mereka dikenakan biaya tambahan untuk menjalani rapid test agar bisa melanjutkan perjalanan.
Seorang penumpang, Taufiqurahman mengaku, tidak tahu adanya kewajiban membawa surat keterangan rapid test. Dia terpaksa menunda keberangkatannya menuju Pelabuhan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, sambil menunggu proses pemeriksaan tersebut.
"Saya jadi harus menunggu di sini (Kendal) selama tiga hari dulu menunggu pemberangkatan selanjutnya dan rapid test dulu," kata dia di Kabupaten Kendal, Jateng, Minggu (21/6/2020).
Warga lainnya Ilham mengatakan, sudah menjalani rapid test untuk memastikan dirinya bebas Covid-19. Biaya yang dikenakan juga bertambah, karena adanya pemeriksaan tersebut di luar ongkos tiket.
"Jadi Rp350.000. Tiketnya Rp150.000," ujar Ilham.
Sementara itu Kasubag TU UPTD Pelabuhan Kendal, Yavie Rahman mengatakan, penumpang wajib mengantongi surat keterangan rapid test. Bila tidak ada surat tersebut, pihak pelabuhan akan memfasilitasi penumpang untuk pemeriksaan di Puskesmas Brangsong.
"Ada bus yang akan membawa mereka ke Puskesmas Brangsong untuk rapid test," katanya.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait