SEMARANG, iNews.id - Petugas perakit kotak suara pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) Semarang 2020 wajib menjalani rapid test. Ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang Maskup mengatakan, jumlah petugas pelipat kotak suara sebanyak 50 orang. Perakitan saat ini masih dalam proses dan petugas perakit kotak suara wajib menjalani rapid test.d
"Karena situasi pandemi Covid-19, petugas perakit diwajibkan menjalani rapid test. Ini untuk meminimalisir penularan Covid-19 dan mencegah munculnya klaster pemilu. KPU juga melakukan tes buta warna, dan sidik jari kepada petugas pelipat kotak suara,' kata Maskup, Kamis (19/11/2020).
Menurutnya, dalam proses pelipatan dan sortir kotak suara tahun ini sengaja tidak melibatkan penyandang disabilitas. Sebab mekanismenya berbeda karena pandemi serta waktu pelaksanaan Pilbup yang terbilang pendek.
Adapun kebutuhan dalam proses perekrutan petugas pelipat kotak maupun surat suara kategori orang yang dilibatkan juga mengacu ketentuan dalam protokol kesehatan misalnya usia minimal 17 - 65 tahun.
Menurutnya, kebutuhan surat suara Pilbup Semarang 2020 sekitar 79.0622 lembar. Pada tahap pertama ini logistik yang sudah diterima KPU baru kotak suara, tinta, segel, sampul, kabel ties, dan bilik pemungutan suara. "Surat suara, sejumlah formulir, alat bantu coblos, dan buku panduan akan dikirim pada tahap 2 paling lambat 23 November,” katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait