KUDUS, iNews.id - Perampok yang beraksi di rumah seorang guru SMP di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dan menyekap serta mengancam membunuh guru tersebut akhirnya ditangkap polisi. Pelaku berinisial SR (41) dan saat ini masih diperiksa di Mapolres Kudus.
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David mengatakan, pelaku SR ditangkap Kamis (19/11/2020) di rumahnya, di Desa Karang Malang, Kecamatan Gebog. Pelaku ditemukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan pelaku pascaperampokan di rumah korban Purwaningsih (48), Rabu (7/10/2020).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah jaket, satu pasang sarung tangan, satu buah celana jeans. Kemudian, satu slayer, satu kaos, satu buah gunting dan lakban serta perhiasan maupun kotak perhiasan.
"Hanya saja, katanya, perhiasan hasil kejahatan sebagian sudah dijual serta digadaikan," kata Agustinus David di Kudus, Jumat (20/11/2020).
Dari pemeriksaan, tindakan pelaku tersebut bermotif ekonomi. Pelaku mengaku orang tuanya sakit dan membutuhkan uang untuk biaya pengobatan.
Diberitakan sebelumnya, kasus perampokan di rumah warga Desa Karangmalang, Kecamatan Gebog, Kudus, terjadi pada Rabu (7/10/2020) pukul 05.00 WIB, ketika korban di rumah seorang diri.
Pelaku membekap mulut korban bernama Purwaningsih (48), mengikat kaki dan tangan dengan lakban serta tali rafia. Pelaku juga mengancam akan membunuh dengan menodongkan gunting ke arah pinggang korban.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan uang tunai serta perhiasan yang totalnya mencapai Rp30 jutaan. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait