SEMARANG, iNews.id – Otak pelaku perampokan bersenjata api (bersenpi) di Cilacap, Sugiono alias Kowo (45), merupakan residivis kasus kepemilikan senpi. Warga Jaya Mulya RT03/01, Kelurahan Jaya Mulya, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan itu baru bebas bersyarat pada November 2022 dari Lapas Bekasi.
Dia nekat menembak Nasirun (korban) karena mencoba merebut pistol rakitan yang dibawa. “Saya reflek karena korban akan merebut senjata saya juga lihat Iwan dibanting oleh korban mau rebut senjata Iwan kalau tidak gitu saya enggak tembak,” kata Sugiono di Mapolda Jateng, Senin (3/4/2023).
Iwan yang dimaksud adalah pelaku yang ikut beraksi di sana. Iwan berusia 40 tahun, warga Dusun V RT2/RW5, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Buay Madang Timur, Sumatera Selatan. Sementara satu pelaku lainnya yakni Saiun alias Buang (39) warga Dusun Pasungsari RT24/RW3, Kelurahan Sidarahayu, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Sementara itu, Iwan mengaku menembak saksi Gunawan karena mencoba menolong Nasirun. Tersangka Buang mengatakan berniat merampok setelah bersama Sugiono mengetahui jika agen milik Nasirun itu memiliki uang banyak. Mereka sempat ke rumah Buang di Ciamis untuk mengambil senpi rakitan.
Tersangka Iwan mengaku uang rampokan ratusan juta itu sempat tertinggal di TKP. “Pas jalan pulang, 200 meteran, Buang ini inget uangnya ketinggalan. Saya tanya ketinggalan di mana, Buang jawab ketinggalan di rumah korban, terus balik lagi mengambil, uangnya di bawa Buang,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait