Pengurus DPD Partai Perindo Brebes saat menyerahkan sertifikat badan hukum kepada kelompok nelayan di Desa Prapag Lor, Losari, Brebes, Jateng. (Foto-foto: iNews.id/Yunibar SP)

BREBES, iNews.id - Partai Perindo sebagai partai yang peduli terhadap nelayan memberikan sertifikat badan hukum secara cuma-cuma kepada sejumlah kelompok nelayan di Brebes, Jawa Tengah. Upaya itu untuk membantu nelayan agar bisa mendapat bantuan sosial karena selama ini mereka tidak terjamah bantuan akibat banyak kelompok nelayan yang belum memiliki badan hukum.

Pemberian sertifikat badan hukum oleh Partai Perindo itu dilakukan di sela-sela pesta laut nelayan di Desa Prapag Lor, Kecamatan Losari, Brebes, Minggu (7/10/2018). Pesta laut digelar sebagai wujud rasa syukur atas meningkatnya hasil tangkapan. Puluhan kapal nelayan yang memuat banyak warga dan keluarga nelayan berkeliling di sepanjang muara sungai hingga laut.

Sejumlah pengurus DPD Partai Perindo dan sejumlah caleg Perindo pun ikut memeriahkan pesta laut yang sudah menjadi tradisi turun menurun setiap tahun. Meski hasil tangkapan ikan cukup bagus, hingga kini sejumlah kelompok nelayan masih belum memiliki sertifikat berbadan hukum.

Caleg DPR Dapil IX dari Perindo, Agus Miftah mengatakan, sertifikat badan hukum ini wajib dimilik kelompok nelayan untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah. “Dengan sertifikat tersebut diharapkan nelayan akan mudah mendapat bantuan sosial dari pemerintah sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil,” katanya didampingi Ketua DPD Perindo Kabupaten Brebes, Sulaiman.

Dia mengatakan, pada tahap pertama, sertifikat badan hukum diberikan kepada enam kelompok nelayan di Desa Prapag Lor Kecamatan Losari. Dengan memiliki sertifikat badan hukum tersebut, kata dia, nelayan kecil diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraannya.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network