SOLO, iNews.id – Pembongkaran pagar benteng bekas Keraton Kartasura mengundang reaksi keras Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunanan Surakarta atau (Keraton Solo). Pembongkaran diduga sudah masuk perusakan cagar budaya dan menjadi persoalan hukum.
“Ini kejadian yang sungguh amat luar biasa memprihatinkan. Jelas-jelas itu situs cagar budaya,” kata Juru Bicara LDA Keraton Kasunanan Surakarta, Kanjeng Pangeran (KP) Eddy Wirabumi, Jumat (22/4/2022).
Dikatakannya, peristiwa ini menjadi persoalan hukum dan pihaknya sudah turun ke lapangan untuk mengecek ke lokasi. Secara resmi, harus ada yang melapor ke kepolisian terkait peristiwa ini.
Mengingat tindakan ini diduga sudah masuk perusakan cagar budaya, pihaknya meminta agar Undang Undang Cagar Budaya ditegakkan.
Dirinya juga berharap agar pagar banteng bekas Keraton Kartasura diselamatkan dari kerusakan yang lebih parah. Selain itu juga ada upaya pelestarian terhadap situs-situs cagar budaya.
“Jangan sampai bangsa ini kehilangan jati dirinya sebagai bangsa yang berbudaya,” ucapnya.
Pagar banteng bekas Keraton Kartasura ini sangat penting sebagai bagian sejarah perjalanan panjang Dinasti Kerajaan Mataram.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait