SOLO, iNews.id – Aparat Polresta Solo menangkap sejumlah pemuda yang asik pesta minuman keras (miras) di Kadipiro, Kecamatan Banjarsari. Polisi menyita barang bukti berupa miras jenis ciu.
Kasat Samapta Polresta Solo Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan, enam pemuda yang ditangkap tim Sparta berinisial BS (45) warga Pesungan Solo, TA (33) dan AS (41) warga Ngemplak Boyolali, KAW (24) dan T (45) warga Kadipiro Solo dan DP (46) warga Gilingan Solo.
“Kami menyita barang bukti berupa satu botol ciu ukuran 1,5 liter masih isi dan satu botol ciu ukuran 1,5 liter sudah kosong habis diminum para pelaku,” kata Arfian Riski Dwi Wibowo, Selasa (11/4/2023).
Para pelaku beserta barang bukti miras selanjutnya dibawa ke Mapolresta Solo guna ditindaklanjuti sesuai prosedur tipiring.
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, pihaknya mengimbau warga apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat, seperti miras, narkoba, judi dan prostitusi, agar segera menginformasikan atau melaporkan ke call center tim Sparta Polresta Solo 0811-2957-110 dan nomor Whatsapp Kapolresta Solo 082167157000.
“Kami pastikan akan segera ditindaklanjuti,” ucapnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait