Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengembalikan uang hasil pungli oknum Linmas ke pemilik toko. (foto Bramantyo)

SOLO, iNews.id Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengembalikan uang kepada 145 pertokoan di Kelurahan Gajahan, Pasar Kliwon, Solo. Uang yang dikembalikan Gibran itu merupakan hasil pungli yang diduga dilakukan petugas Linmas (Perlindungan Masyarakat) atas perintah Lurah Gajahan.

Besaran pungutan liar (pungli) yang dikembalikan Gibran cukup bervariasi, yakni Rp50.000 dan Rp100.000.

Sikap Gibran mengembalikan uang kepada pemilik toko di wilayah Gajahan ini sebagai bentuk respons dirinya menyusul munculnya keluhan dari sejumlah warga tentang adanya praktik pungutan zakat oleh Linmas dengan membawa surat bertanda tangan Lurah Gajahan.

"Saya ucapkan terima kasih pada warga Gajahan yang sudah melaporkan kejadian ini. Praktik ini harus segera disudahi. Karena yang berhak menarik zakat, infaq dan shodaqoh itu Baznas," kata Gibran kepada pemilik toko, Minggu (2/5/2021).

Gibran berulang kali berpesan ke pemilik toko untuk tidak memberikan sumbangan apa pun pada siapa pun. Karena, kata dia, sudah ada badan atau lembaga yang paling berwenang untuk menarik zakat, infaq dan shodaqoh yang ditunjuk oleh negara.

Menyusul terungkapnya kasus pungli yang diduga dilakukan oleh Lurah Gajahan pada Senin 3 Mei 2021, secara resmi Gibran memberhentikan jabatan Lurah Gajahan.

Dan untuk proses selanjutnya, Gibran menyerahkannya pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk dilakukan pemeriksaan dan penjatuhan sanksi sesuai dengan PP 53.

"Mereka rutin meminta sumbangan kepada toko-toko dan mereka terbiasa memberinya. Nilainya juga sukarela mulai dari Rp50.000-100.000.Sekali lagi ya, kita harus membiasakan diri untuk sesuatu yang benar. Jangan membenarkan sesuatu yang sudah biasa. Gitu lho. Tradisi pungli kok dibiarkan. Ini gak bisa harus dipotong. Gak boleh seperti itu," ujar putra sulung Presiden Jokowi ini.

Menyusul terungkapnya kasus dugaan pungli di kelurahan Gajahan, dia akan mengecek di kelurahan lain. Tak menutup kemungkinan, kata dia,  dugaan pungli serupa juga terjadi di kelurahan lain. 

"Saya akan cek di kelurahan lain. apakah ada tindakan serupa ini juga terjadi. Ini saya mau cek lagi. Biasanya sudah ada satu ini, maka keluarahan lain akan bersuara," ujarnya.

Tak hanya pada Lurah, peringatan keras juga diberikan Gibran pada para Camat. Gibran secara tegas tak akan memberi ampun pada Lurah maupun Camat yang berani melakukan pungli.

"Apapun alasannya, pungli untuk memberikan THR tidak boleh. Di suratnya tercantum zakat shodaqoh Fitroh. Yang boleh cuma BAZNAS. Itu sudah menyalahi aturan. Lurah ikut tanda tangan itu  makin salah, jadi harus dicopot. Untuk proses selanjutnya saya serahkan pada inspektorat dan dinas terkait. Ini pun berlaku untuk para Camat,” katanya.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network