SLEMAN, iNews.id - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengajukan penangguhan penahanan terhadap tiga guru pembina Pramuka SMPN 1 Turi Sleman yang menjadi tersangka kasus susur Sungai Sempor.
PGRI juga akan membentuk tim advokasi untuk memberikan pendampingan hukum bagi ketiga tersangka.
Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PGRI DIY, Sukirno mengatakan, pendampingan hukum dan pengajuan penahanan itu dilakukan agar ketiga tersangka tetap dapat beraktivitas mengajar siswa selama proses hukum berlangsung.
“Kami (PGRI) juga telah membentuk tim advokasi dengan menyiapkan empat pengacara,” katanya saat menjenguk tiga tersangka di Mapolres Sleman, Rabu (26/2/2020).
Dia mengatakan, tim advokasi dari LKBH PGRI DIY sedang mempersiapkan sejumlah persyaratan untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap ketiga tersangka yakni, IYA, DDS, dan RS.
Selain membicarakan kasus hukum yang dihadapi, kedatangan pengurus PGRI DIY juga mempertanyakan penanganan mereka oleh para penyidik.
Menanggapi hal itu, tersangka IYA mengaku selama menjalani proses hukum dia dan dua rekannya mendapat perlakuan yang baik dari para penyidik.
Menurut IYA, selama menjalani proses hukum mereka merasa tidak tertekan dan dintimidasi, bahkan diperlakukan dengan baik oleh petugas. Bahkan ketika penjaga tahanan datang selalu membesarkan hati dan memebrikan support.
“Ini sudah menjadi risiko dan harus dipertanggungjawabkan. Pertama tanggungjawab kepada Allah, kedua kepada keluarga korban dan ketiga tanggungjawab kepada hukum,” paparnya.
Mereka mengaku siap menjalani proses hukum dengan sebaik mungkin, sesuai dengan koridor hukum. Mereka juga menyatakan diperlakukan secara baik tidak ada permasalahan apa-apa, tidak diintimidasi dan tidak diperlakukan semena-mena.
“Karena kami diperlakukan secara baik, mohon jika ada berita simpang siur di luar mohon diluruskan,” ujar mereka.
Para tersangka juga mengucapkan terima kasih atas dukungan rekan-rekan seprofesi serta mohon dukungan secara koridor hukum melalui satu pintu melalui LKBH PGRI.
Kapolres Sleman, AKBP Rizky Ferdiansyah mengatakan, penyidik telah menangani perkara tersebut dengan sangat hati-hati dan sesuai prosedur. “Kami juga bekerja sesuai dengan fakta hukum dan petunjuk yang ada dan bukan berdasarkan tekanan,” katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait