PEMALANG, iNews.id - Tragedi pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) oleh dukun pengganda uang Iskandar di Desa Mereng, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menyisakan duka mendalam. Anak semata wayang korban, Wildan HS (11), kini berstatus yatim piatu dan harus hidup tanpa kedua orang tuanya, Muhammad Rosihi (37) dan Nur Azizah Turohmah (34).
Saat ini, Wildan tinggal bersama kakek dan neneknya di rumah sederhana di Desa Datar, Kecamatan Warungpring. Untuk memberikan dukungan moral, Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana bersama Dandim Pemalang Letkol Inf Mohamad Arif mengunjungi Wildan.
Dalam kunjungan tersebut, Kapolres menyerahkan bantuan tali asih dan perlengkapan sekolah. Kapolres menegaskan, jajarannya bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan berkelanjutan, termasuk layanan trauma healing melalui tim konselor Polres Pemalang.
“Kami ingin memastikan Wildan tetap semangat beraktivitas dan mendapat perhatian penuh,” ujar AKBP Rendy, Kamis (21/8/2025).
Purohman, kakak korban, menyampaikan terima kasih atas perhatian dan bantuan dari kepolisian. Dia juga mengapresiasi kerja cepat aparat yang berhasil mengungkap kasus tersebut. “Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan Iskandar (63), warga Desa Dukuhmalang, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, sebagai tersangka. Dia ditangkap di rumahnya pada Sabtu (16/8/2025) dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.
Pelaku Pembunuhan Massal
Iskandar diketahui merupakan residivis kasus dukun palsu pengganda uang yang pada 2004 menelan korban hingga 9 orang meninggal dunia. Kali ini, motif pembunuhan berawal ketika korban menagih uang yang telah dititipkan untuk digandakan, namun tidak kunjung berhasil.
Tersangka lantas menyuruh korban melakukan ritual di tempat sepi dengan meminum cairan yang sudah dicampur racun arsenik atau sianida. Setelah menjalani ritual tersebut, pasangan suami istri itu tewas dan ditemukan tergeletak di atas tumpukan batu di area Kali.
Atas perbuatannya, Iskandar dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait