SEMARANG, iNews.id - Polda Jawa Tengah secara tegas melarang warga menggelar perlombaan memperingati HUT ke-76 Kemerdekaan RI yang berpotensi kerumunan. Petugas akan memantau dan membubarkan jika ada yang nekat menyelenggarakannya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyampaikan pesan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi terkait larangan penyelenggaraan lomba peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI.
"Pemerintah secara resmi melarang masyarakat menyelenggarakan perlombaan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan RI," kata Iqbal, Minggu (15/8/2021).
Lomba yang dilarang yaitu yang dilakukan secara fisik dan berpotensi kerumunan. Maka dia menegaskan Polda Jateng tidak akan memberikan surat izin terkait lomba.
"Polda Jateng dengan tegas tidak menerbitkan surat izin yang memunculkan kerumunan. Apabila ada kegiatan yang memunculkan kerumunan, Polri tidak segan untuk membubarkan kegiatan tersebut," katanya.
Pihaknya mengingatkan, kasus Covid-19 di Jawa Tengah masih tinggi meski sudah mengalami penurunan. Dia menegaskan masyarakat jangan terlena dan tetap harus mematuhi protokol kesehatan.
"Potensi penambahan penyebaran Covid-19 masih cukup besar, masyarakat jangan terlena dengan kondisi saat ini. Tetap jaga prokes ketat," ujar Iqbal. “Ada ketentuan yang sudah diberikan pemerintah dalam SE Mendagri," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
polda jawa tengah kapolda jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi Kabid Humas Polda Jateng M Iqbal Alqudusy HUT ke-76 Kemerdekaan RI
Artikel Terkait