SEMARANG, iNews.id - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar pabrik air zam zam palsu beromzet miliaran rupiah di Desa Blando, Kecamatan Blando, Batang, Rabu (8/8/2018).
Dari pembongkaran pabrik zam zam palsu itu, polisi mengamankan dua pelaku sekaligus pemilik usaha masing-masing berinisial Y (37) dan E (54). Mereka ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat untuk memproduksi air zam zam palsu tersebut.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono mengatakan, terbongkarnya produksi air zam zam palsu ini berkat kecurigaan petugas dengan banyaknya permintaan air zam zam dalam jumlah besar dari daerah Jawa Tengah ke Bandung, Jawa Barat.
“Petugas yang menerima informasi itu kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil penyelidikan itu akhirnya terungkap jika air zam zam yang diberi merek Al Lattul Water tersebut merupakan air zam zam palsu,” kata Kapolda.
Dalam aksinya, lanjut Kapolda, kedua pelaku sengaja memanfaatkan momentum musim haji ini dengan memproduksi air zam zam palsu menggunakan air isi ulang. Ada beragam kemasan air zam zam palsu yang diproduksi pelaku masing-masing berisi 330 mililiter, 500 mililiter, 1 liter, serta 10 liter. “Tiap 1 liter air zam zam harganya sebesar Rp60.000,” ungkap Kapolda.
Menurut Kapolda, untuk meyakinkan para korbannya pelaku juga memproduksi kemasan dengan tulisan Arab agar seolah-olah air zam zam itu asli dari Arab. “Pelaku menjual air zam zam palsu ini ke berbagai daerah paling banyak di daerah Jawa Barat di toko-toko yang menjual perlengkapan ibadah haji,” katanya.
Kapolda menambahkan, dari aksi kejahatannya dalam kurun waktu setahun sejak Oktober 2017 hingga Juli 2018, pelaku bisa meraup keuntungan hingga Rp1,8 miliar.
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan ratusan kemasan air zam zam palsu siap kirim, kardus kemasan, jeriken kosong hingga peralatan produksi yang digunakan untuk mengemas air zam zam palsu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 142 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp4 miliar.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait