SEMARANG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menemukan gudang tempat menyimpan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) diduga ilegal. Dua orang dimintai keterangan terkait gudang di Kabupaten Blora tersebut.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan adanya pengungkapan dilakukan pada Selasa (6/6/2023) kemarin.
“Saat ini Unit 1 Subdit IV Diteskrimsus Polda Jateng tengah meminta keterangan pemilik dan penjaga gudang, melengkapi alat bukti lainnya," kata Iqbal, Sabtu (10/6/2023).
Secara detail terkait praktik ilegal penimbunan BBM itu, Iqbal belum mau merinci. Sebab, saat ini penyidik tengah bekerja melengkapi alat-alat bukti lainnya.
"Bila dirasa cukup alat bukti pasti kami infokan ke media," ucapnya.
Dari Informasi yang didapatkan, pengungkapan ditemukan beberapa alat bukti termasuk 12 tandon kapasitas 1.000 liter dengan isi total dari 12 tandon itu adalah 9.000 liter dengan jenis bio solar.
Jeratan hukum yang dikenakan yaitu Pasal 55 Undang- Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait