SEMARANG, iNews.id- Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) menggagalkan pengiriman ratusan sepeda motor ilegal, Selasa (21/5/2024). Motor tersebut tidak dilengkapi dokumen lengkap untuk pengiriman ke Vietnam.
Petugas, selain mengamankan barang bukti, juga menangkap dua orang. Keduanya, yaitu Sumantri yang berperan sebagai pemodal dan Ashari pencari kendaraan.
Keduanya merupakan warga Demak. Penangkapan dilakukan setelah petugas mendeteksi penjualan kendaraan tanpa dilengkapi dokumen resmi di media sosial masing-masing.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, pelaku dengan mudah mendapatkan kendaraan tanpa dokumen lengkap. Modus yang dilakukan pelaku dengan memosting situs jual beli kendaraan online di media sosialnya.
Penjual kendaraan yang rata-rata baru mengambil kredit kendaraan dengan uang muka 1 juta rupiah kemudian dibeli oleh pelaku seharga 17 juta rupiah.
"Tersangka ini mencari sasaran kendaraan leasing lewat akun-akun tertentu untuk dibeli dengan harga miring," ujar Irjen Ahmad Lutfi dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (21/5/2024).
Untuk setiap kendaraan, kata dia pelaku mendapat keuntungan sebesar 1,2 juta rupiah. Sementara, sejak lima bulan lalu, pelaku mengaku per orang mendapatkan keuntungan lebih dari 1 miliar rupiah.
"Jadi kendaraan-kendaraan leasing dibawa ke Surabaya dikumpulkan di salah satu dealer kemudian diubah dibuat nol kilometer kemudian berkoordinasi dengan beberapa saksi di Batam yang sekarang masih dalam pemeriksaan kemudian dikirim ke Vietnam," ucapnya
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait