Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho. (Foto: Eka Setiawan)

SEMARANG, iNews.id - Penyidik Tim Traffic Accident (TAA) Ditlantas Polda Jateng memeriksa perusahaan yang mengoperasikan truk tronton nomor polisi AD 8911 IK. Truk tersebut yang memicu kecelakaan maut di exit Tol Bawen Semarang pada Sabtu (23/9/2023).

"Jadi tronton akan kita lihat apakah dimensinya melebihi. Korporasi, CV, pengusaha dan manajemen juga harus bertanggung jawab terhadap kondisi kendaraan," kata Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho, Senin (25/9/2023).

Pemeriksaan itu meliputi apakah maintenance truk tersebut berjalan dengan baik atau tidak dilakukan sama sekali.

"Itu bisa dikenakan Pasal 315 (UU 22/2009 tentang LLAJ). Jadi disamping Pasal 310, Pasal 277 juga Pasal 315,” katanya.

Pasal 310 regulasi itu ancamannya maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp12juta. Sedangkan Pasal 277 mengatur tentang pelanggaran modifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, dengan ancaman hukumannya maksimal 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp24juta. 

Sementara Pasal 315 mengatur tentang perusahaan angkutan umum. Sanksi tambahannya bisa pembekuan sementara atau pencabutan izin penyelenggaraan angkutan bagi kendaraan yang digunakan. 

“KIR (uji kelayakan) masih hidup. Sopir SIM-nya A harusnya B2. Ini juga pelanggaran," ujarnya. 

Dia mengatakan, penyidik akan memeriksa letak kelalaian kaitannya dengan fungsi rem. 

"Terus kita cari over dimensinya Pasal 277 termasuk korporasi itu di Pasal 315. Kalau memang betul, maintenance kendaraan itu tidak rutin itu bisa kita cabut untuk operasionalnya,” katanya.

Sebelumnya Polda Jateng telah menetapkan sopir truk tronton tersebut yakni Agus Rianto (44). Warga Kabupaten Pacitan, Jawa Timur ini ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Gelar perkara sudah kita laksanakan dan kita sudah tetapkan sebagai tersangka. Sopir tronton sebagai tersangka,” katanya.

Dalam kecelakaan lalu lintas yang viral di media sosial itu, truk tronton yang dikemudikan tersangka melaju dari arah utara ke selatan, yakni Bawen menuju Kota Salatiga.

Truk tersebut menabrak 16 kendaraan yang berhenti di traffic light, dengan perincian 7 mobil dan 9 sepeda motor. Belasan kendaraan itu dihantam truk dari belakang.

Kerasnya benturan membuat mobil terjungkal dan ringsek, begitu juga motor yang tampak hancur dihantam truk.

“Sampai saat ini 3 korban meninggal dunia, 1 masih di ICU (kondisi kritis) mudah-mudahan selamat,” katanya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network