Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy memberikan keterangan pers di Mapolda Jateng, Senin (20/3). (iNews.id)

SEMARANG, iNews.id – Lima oknum polisi yang menjadi calo penerimaan bintara Polri 2022 di Jawa Tengah, resmi mendapatkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Hukuman PTDH tersebut berlaku mulai hari ini, Senin (20/3/2023).

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan bahwa hukuman PTDH kepada kelima oknum polisi tersebut telah diputuskan. “Sudah diputuskan hari ini,” katanya kepada wartawan di Loby Mapolda Jateng.

Iqbal menyebutkan, kelima oknum polisi diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.

"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk atas aksi KKN yang mereka lakukan itu," katanya.

Menurutnya, penyidik berupaya menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati.

"Sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik," ujar Iqbal.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network