SEMARANG, iNews.id - Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah (Jateng) akan menyelidiki kasus pinjaman online (pinjol) yang menjerat seorang guru honorer asal Kabupaten Semarang. Selain akan menerapkan Undang-Undang (UU) perbankan, polisi juga akan memakai UU ITE jika terbukti melakukan intimidasi terhadap korban.
Laporan seorang guru honorer asal Kabupaten Semarag berinisial AM saat ini masih didalami petugas unit siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng. Dalam laporannya, AM mengadukan beberapa aplikasi pinjol yang diduga mengintimidasinya.
Pinjaman yang awalnya Rp3,3 juta, kini menjadi Rp206 juta setelah korban melakukan pinjaman ke 20 pinjol demi untuk menutup aplikasi pinjol yang telah diakses.
Kasubdit 2 Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng Kompol Victor Ziliwu mengatakan, pihaknya akan menyelidiki jumlah nilai pinjaman yang membengkak.
“Kami juga menyelidiki adanya dugaan intimidasi dengan menyebar data pribadi serta mengancam korban oleh oknum pinjaman online tersebut,” kata Victor Ziliwu, Senin (7/6/2021).
Tim siber juga akan melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah menerima laporan, pihaknya bakal meminta keterangan AM. Jika nanti ada unsur pidananya, polisi akan melakukan upaya penangkapan terhadap pemilik aplikasi pinjaman online, atau orang yang diduga meneror pelapor.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait