Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio, Kamis (15/12/2022). (Eka Setiawan)

SEMARANG, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng terus mengembangkan pemeriksaan kasus penyalahgunaan solar bersubsidi yang digerebek Mabes Polri dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) di Kota Semarang, Senin (12/12/2022) lalu. Pengguna solar bersubsidi itu digunakan untuk sejumlah kapal.

“Distribusinya ke kapal-kapal di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio ketika ditemui di Gudang Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas, Kota Semarang, Kamis (15/12/2022).  

Ketika ditanyakan apakah ada penampung di Pelabuhan Tanjung Emas terkait penyalahgunaan solar subsidi ini, Dwi Subagio belum menjelaskan lebih detail. “Kami masih lakukan serangkaian pemeriksaan,” lanjutnya.

Saat digerebek di gudang di wilayah Genuk Kota Semarang, ada barang bukti berupa 44,2 kiloliter solar subsidi dan beberapa truk modifikasi. Dirreskrimsus mengatakan pihaknya masih melakukan sejumlah penulusuran darimana solar subsidi itu didapatkan.

“Di mana saja belinya, memang ada struk-struknya. Aturan untuk roda 6 hanya 200 liter (per hari), kita lihat nanti struknya,” ujarnya.

Dwi belum menyebutkan siapa saja yang dijadikan tersangka pada praktik ilegal itu. Dia hanya mengatakan, akan dilihat sesuai perannya masing-masing. Artinya tidak semuanya akan dijadikan tersangka.

Saat digerebek, barang bukti yang ditemukan di TKP, di antaranya; truk tangki milik PT. Jirnnodhara Putra Mulyo nomor polisi H 9157 DS berisi sekira 13 kiloliter (KL) dari muatan 24 KL, mobil Kijang kapsul modifikasi warna hijau nomor polisi B 8328 GT muatan 1 KL, truk jenis Dutro Diesel nomor polisi H 9616 HQ muatan 4 KL, tangki duduk warna putih karat bermuatan 9 KL, tangki duduk warna biru industri muatan 9 KL, beberapa tedmon alias tangki air, hingga struk pembelian solar dari SPBU.

Sementara mereka yang diduga terlibat kegiatan penyalahgunaan solar subsidi itu, ada 10 orang. Terinci; SAM, warga Jl Kawi Kota Semarang selaku pemilik gudang; PFI warga Gunungpati Semarang selaku koordinator gudang.

Kemudian  JYP warga Candisari Kota Semarang seorang kernet; H warga Ngaliyan Semarang selaku sopir; T dan R warga Genuk Semarang selaku tukang bongkar; D dan H warga Sayung Demak selaku sopir; dan T warga Pedurungan Semarang dan M warga Genuk Semarang, keduanya juga sopir. 

Terpisah, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah AKBP Robert Sihombing belum bersedia memberikan keterangan lebih detail terkait perkembangan kasus ini. “Masih proses pemeriksaan. Mohon waktu ya,” tulisnya lewat WhatsApp (WA).


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network