SEMARANG, iNews.id - Polda Jawa Tengah (Jateng) bersama Perbakin menggelar sosialisasi aturan hukum penggunaan senapan angin. Pemakaiannya sudah diatur dalam Perpol Nomor 1 Tahun 2022.
"Melalui kegiatan ini masyarakat diberi pemahaman bahwa senapan angin dilarang untuk kegiatan berburu binatang yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Satwa Liar yang Dilindungi," kata Kompol Misran dari Polda Jateng, Selasa (23/8/2022).
Dia menyatakan, sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, masyarakat dilarang merakit senjata api ilegal serta dilarang memodifikasi laras senapan angin melebihi kaliber 4,5 mm.
Bagi masyarakat yang melanggar ketentuan, bakal terkena sanksi hukuman mati atau hukuman penjara setinggi tingginya 20 tahun.
"Berdasarkan Undang Undang nomor 12 Tahun 1951 dan Peraturan Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2022 bahwa ada aturan main mengenai senapan angin, dimana hanya boleh digunakan untuk kegiatan olahraga dan bukan untuk berburu binatang yang dilindungi, sesuai Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990," ujarnya.
Karena itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat jangan coba-coba merubah senapan angin melebihi kaliber 4,5 mm. Apalagi sampai merakit menjadi senjata api. Sebab berbuatan tersebut melanggar ketentuan hukum.
Salah seorang peserta sosialisasi, Sukri Syarif dari Club Petir Semarang sepakat senapan angin peruntukan hanya untuk kegiatan olahraga sebagaiman diatur dalam Perpol No 1 Tahun 2022.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait