Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandi Rahardjo Puro menunjukkan barang bukti kasus perjudian berikut para tersangka yang dihadirkan. Foto: iNews/Donny Marendra.

SEMARANG, iNews.idPolda Jawa Tengah (Jateng) menangkap sembilan pelaku perjudian jenis tjapjiki dan togel hongkong. Mereka merupakan pengecer, pengepul dan karyawan agen judi yang ditangkap dari dua kota yang berbeda. 

Para penjudi ditangkap subdit tiga Jatanras, Direskrimum Polda Jateng di wilayah Kabupaten Pati dan Kabupaten Grobogan

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang taruhan Rp4,5 jut, buku rekap, dan puluhan buku kupon judi. 

“Mereka ditangkap dalam sebuah operasi yang digelar khusus untuk pemberantasan judi dan penyakit masyarakat,” kata Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandi Rahardjo Puro, Sabtu (25/9/2021). 

Para pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network