SEMARANG, iNews.id – Polda Jawa Tengah menetapkan salah satu pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Karanganyar terkait kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan ponpes itu. Korban pencabulan saat ini ada enam orang santriwati.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengemukakan tersangka berinisial DN. “Dari olah TKP dan gelar perkara, salah satu pimpinan di pondok pesantren tersebut dinaikkan status dari saksi jadi tersangka,” kata Kombes Bayu, Kamis (7/9/2023).
Kasus itu, sebutnya, awalnya ditangani Polres Karanganyar namun dalam kelanjutannya ditangani Polda Jateng. “Tersangka ditahan di Rutan Polda Jateng,” ungkapnya.
Penyidik, kata Kombes Bayu, sudah memeriksa 10 saksi terkait perkara ini termasuk tersangka. Dia belum mengungkapkan modus tersangka untuk melecehkan para korbannya.
Editor : Ahmad Antoni
polda jawa tengah tersangka pelecehan seksual pencabulan santriwati Kabid Humas Polda Jateng stefanus satake bayu
Artikel Terkait