Barang bukti kasus dugaan korupsi yang menjerat Sekda Kabupaten Pemalang Nonaktif yang disita Ditreskrimsus Polda Jateng. (iNews.id)

SEMARANG, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jateng menetapkan Sekda Kabupaten Pemalang Nonaktif sebagai tersangka korupsi. Tersangka berinisial MA, yang ketika dugaan korupsi pada 2010 menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pemalang.

“Negara rugi Rp1,5 miliar dari kasus ini,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Semarang, Selasa (22/11/2022).

Penelusuran MNC Portal Indonesia, MA adalah Muhammad Arifin. Dia pejabat Kepala Dinas PU Kabupaten Pemalang tahun 2010-2012, periode di mana penyidik Tindak Pidana Korupsi Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah menemukan bukti kuat dugaan kasus korupsi di sana.

Korupsi pengadaan pekerjaan pembangunan jalan Paket I dan Paket II Dinas PU Kabupaten Pemalang tahun anggaran 2010. Paket I di Jalan Belik - Watukumpul dan Jalan Comal Bodeh. Dan Paket II di Jalan Widodaren -Karangasem, Jalan Lingkar Kota - Comal, Jalan Bojongbata - Sumberharjo, Jalan Sumberharjo - Banjarmulyo dan Jalan KH Ahmad Dahlan - Jalan HOS Cokroaminoto.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network