BANTUL, iNews.id – Polemik pembangunan geraja antara pendeta Sitorus dengan Bupati Bantul Suharsono selesai di luar pengadilan. Kedua pihak sepakat menempuh jalur damai untuk masalah pendirian tempat ibadah Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel di Sedayu, Bantul.
Dalam pertemuan, Bupati Bantul Suharsono langsung bertemu dengan pendeta Sitorus yang didampingi penasehat hukumnya Budi Hermawan. Langkah damai diambil setelah ada kesepakatan. Pemkab Bantul memberikan jaminan pendirian tempat ibadah dan tidak ada penolakan dari warga. Bahkan pemkab akan memberikan kemudahan untuk pengurusan perizinan pembangunan gereja baru tersebut.
BACA JUGA: Paduan Suara Gereja Santo Petrus Temanggung Isi Haul Gus Dur
Rencananya gereja baru akan didirikan di Dusun Jurug, Desa Argosari, Kecamatan Sedayu. Pertimbangannya jika tetap di lokasi lama, umat tidak akan nyaman beribadah. Menanggapi berakhirnya konflik ini, pendeta Sitorus mengatakan perdamaian ini merupakan kado ulang tahunnya.
“Ini hari yang sangat membahagian bagi saya karena hari ini bertepatan dengan ulang tahun saya yang ke 50 tahun. Ini kado Natal," ujar Sitorus.
Sementara itu Bupati Bantul, Suharsono memastikan akan memudahkan perizinan dalam pembangunan gereja baru.
“Untuk perizinan akan dipermudah dan gratis,” katanya.
BACA JUGA: Tabuhan Rebana Santri Iringi Misa Natal di Gereja Mater Dei Semarang
Kuasa Hukum Pendeta Sitorus, Budi Hermawan berharap tidak ada lagi penolakan dari warga terkait rencana pembangunan sampai jemaat GPdI Immanuel Sedayu bisa ibadah dengan aman dan tenang.
“Kita harap masyarakat bisa memahami kesepakatan bersama antara Pendeta Sitorus dengan Pemkab Bantul,” tuturnya.
Sebelumnya, sempat ada penolakan dari warga Sedayu terhadap rencana pendirian gereja di rumah pendeta Sitorus. Warga menolak karena izin yang ada hanya untuk tempat tinggal, bukan tempat beribadah. Polemik ini sampai ke meja Bupati Bantul yang berujung mencabut IMB.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait