SEMARANG, iNews.id - Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jateng Musta’in Ahmad merespons polemik Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 65 tahun 2022. SE Menang tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala keluar.
“Di Jawa Tengah sendiri terdapat banyak masjid dan musala yang memang berdekatan, dan pengelola masjid dan musala di Jateng sudah memiliki kesadaran yang tinggi akan hal tersebut. Jadi secara umum SE ini semakin memantapkan apa yang telah pengelola masjid dan musala jalankan,” kata Musta’in dikutip iNewsSalatiga.id, Minggu (27/2/2022).
Kakanwil turut meluruskan terkait pernyataan Menag yang dipelintir dalam sebuah unggahan. Dia mengajak masyarakat untuk tetap melakukan budaya tabayun dan tidak tergesa-gesa menyimpulkan sesuatu yang hanya bersumber dari potongan video.
“Kalau kita pahami secara utuh dan hati bersih pernyataan Menag terkait SE tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, pasti kita akan segera paham bahwa pengaturan ini lebih bertujuan untuk menjaga kemuliaan syiar di satu sisi dan di sisi lain agar ketenteraman, kenyamanan dan keharmonisan hidup bersama terus dapat terjaga dengan baik,” tegasnya.
Musta’in mengatakan bahwa tidak ada satu pun kalimat Menag yang membandingkan suara azan dengan anjing menggonggong. “Menurut beliau Menag hanya berbicara mengenai suara-suara bising yang bisa mengganggu bila tidak diatur,” ujarnya.
Di penghujung wawancara tersebut Kakanwil mengajak masyarakat untuk selalu memiliki prasangka yang baik. “Dalam kehidupan ini pengaturan atau pengelolaan itu sangat penting, bahkan ada nasihat kebaikan yang tidak dikelola dengan baik, bisa dikalahkan oleh keburukan yang terkelola," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
kemenag surat edaran pengeras suara pengeras suara masjid menag tabayun suara azan anjing menggonggong
Artikel Terkait