SEMARANG, iNews.id - Jaringan illegal drilling dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tiga tersangka yang diduga sebagai pengelola dan pendana pengeboran minyak ilegal di Blora dan Rembang.
Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengeboran minyak ilegal di sejumlah lokasi. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengungkap jaringan tersebut.
"Pengungkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan atas laporan masyarakat mengenai aktifitas pengeboran minyak ilegal di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Blora dan Kabupaten Rembang," ujar Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto, Selasa (14/4/2026).
Penindakan pertama dilakukan pada 3 Maret 2026 di lahan Perhutani Dusun Nglencong, Desa Botorejo, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora. Dalam operasi itu, polisi mengamankan tersangka berinisial S (50).
Pengembangan kasus kemudian dilakukan pada 6 April 2026. Polisi kembali menggerebek lokasi pengeboran ilegal di lahan Perhutani RPH Ngiri, Blora, serta tempat penampungan sementara di Desa Sendangmulyo, Rembang.
Dari penggerebekan lanjutan tersebut, polisi menangkap dua tersangka lainnya berinisial B (34) dan K (51). Ketiganya diduga kuat memiliki peran penting dalam operasi ilegal tersebut.
"Ketiga pelaku ini berperan sebagai pengelola dan pendana dari kegiatan illegal drilling tersebut," katanya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus untuk mengelabui aparat. Mereka memanfaatkan celah regulasi dengan dalih sumur masyarakat agar terlihat legal.
"Para pelaku melakukan pengeboran dengan dalih kerja sama pengelolaan wilayah, namun faktanya mereka tidak memiliki kontrak perizinan berusaha maupun kontrak kerja sama yang sah. Hasil minyak bumi tersebut tidak disetorkan kepada negara melalui PT Pertamina, melainkan dijual secara ilegal kepada pihak lain demi keuntungan pribadi," ucapnya.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita berbagai barang bukti. Di antaranya satu set menara rig, mesin pompa sirkulasi air, puluhan pipa pengeboran, serta unit mesin bor.
Selain itu, petugas juga menemukan beberapa tangki berkapasitas 1.000 liter berisi minyak mentah. Polisi turut mengamankan bukti transfer hasil penjualan minyak ilegal tersebut.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun. Selain itu, pelaku juga bisa dikenai denda hingga Rp60 miliar.
"Aktivitas ini selain merugikan masyarakat karena merusak lingkungan juga merugikan negara karena kekayaan alam yang seharusnya dikelola untuk kemakmuran rakyat justru dieksploitasi tanpa izin," ucapnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik illegal drilling maupun penyalahgunaan migas lainnya. Penindakan tegas akan terus dilakukan terhadap pelaku.
"Polda Jateng tidak akan segan menindak tegas siapapun yang mencoba merampas hak negara dan membahayakan lingkungan melalui aktivitas pengeboran minyak ilegal," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait