SEMARANG, iNews.id – Praktik pengoplosan gas LPG subsidi dibongkar Polda Jawa Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, empat pelaku yang diduga meraup omzet hingga miliaran rupiah hanya dalam waktu 2 bulan.
Dalam operasi pengungkapan pengoplosan gas LPG subsidi ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menggerebek tiga gudang yang dijadikan lokasi penyuntikan gas di wilayah Semarang dan sekitarnya. Gudang tersebut berada di Banyumanik, Gunungpati, serta Ungaran Barat.
Polisi menyita total 2.178 tabung gas dari berbagai ukuran. Barang bukti tersebut terdiri atas 1.780 tabung LPG 3 kilogram, 138 tabung LPG 5,5 kilogram, 220 tabung LPG 12 kilogram, serta 40 tabung LPG 50 kilogram.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, pengungkapan berdasar laporan masyarakat terkait kelangkaan serta meningkatnya harga gas LPG 3 kilogram di pasaran. Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan petugas menemukan adanya praktik penyalahgunaan LPG subsidi dengan cara memindahkan atau menyuntikkan isi gas LPG 3 kilogram ke tabung gas LPG non subsidi," ujarnya didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dikutip dari iNews Muria Sabtu (24/1/2026).
Aktivitas ilegal tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni rumah beserta gudang di Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang; rumah di Kelurahan Kalisegoro, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang; serta sebuah gudang di Desa Keji, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial GS (28) dan PM (20) yang berperan sebagai penyuntik gas, TDS (49) selaku perekrut sekaligus pengumpul tabung LPG, serta FZ (68), warga Semarang, yang diketahui sebagai pemilik gudang. FZ disebut merupakan residivis kasus pengoplosan gas LPG subsidi yang baru bebas pada 2025 dan kembali mengulangi perbuatannya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku membeli tabung LPG 3 kilogram secara eceran dari berbagai pangkalan, meski tidak terdaftar sebagai agen maupun pangkalan resmi. Gas bersubsidi tersebut kemudian dipindahkan atau disuntikkan ke tabung non-subsidi berukuran lebih besar, mulai dari 12 kilogram hingga 50 kilogram.
Selain ribuan tabung yang telah disita, penyidik juga menemukan 1.473 tabung LPG yang siap untuk disuntik. Dari praktik ilegal ini, para pelaku diduga meraup keuntungan besar setiap bulannya.
Polda Jateng masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pengoplosan gas LPG subsidi yang lebih luas dan terorganisasi lintas daerah. Pasalnya, distribusi tabung LPG tercatat secara nasional sehingga membuka peluang keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait