KEBUMEN, iNews.id – Jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen, Jawa Tengah, berhasil membongkar praktik prostitusi online. Polisi mengamankan satu tersangka inisial WN (20) warga Desa Kecritan, Kecamatan Purwareja, Klampok, Kabupaten Banjarnegara.
Tersangka WN adalah muncikari dari kasus prostitusi online tersebut. Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kebumen, AKP Afiditya bersama dengan Unit II Tipidter Sat Reskrim pada Kamis 22 April 2021 di sebuah hotel di kawasan Kota Kebumen.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dua handphone android merek Xiomi note 7 dan merek Realmi C11, alat kontrasepsi, tisu, kunci kamar hotel dan uang tunai sebesar satu juta rupiah hasil transaksi.
“Tersangka WN adalah muncikari dari kasus prostitusi online yang berhasil kita tangkap,” kata AKP Afiditya, Minggu (2/5/2021).
Dia mengatakan, tersangka menawarkan wanita cantik yang bisa dibooking melalui aplikasi pencarian jodoh. “Harga yang ditawarkan bervariasi, mulai dari Rp700.000 sampai Rp500.000 untuk sekali berhubungan badan,” katanya.
Dari penawaran itu, kata dia, tersangka memperoleh keuntungan 50 persen dari setiap transaksi. Kepada polisi tersangka mengaku beroperasi sejak dua bulan terakhir sebelum akhirnya ditangkap.
Dari perbuatan itu, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberatasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak satu miliar rupiah.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait