Petugas Polres Demak saat menyampaikan imbauan kepada apotek untuk menjual obat sirop sesuai SK Kemenkes, Jumat (21/10/2022). Foto/IST

DEMAK, iNews.id – Aparat Polres Demak dan Dinas Kesehatan (Dinkes) mengimbau kepada jaringan pengusaha apotek untuk sementara waktu tidak menjual obat sirop. Selain itu, petugas juga meminta tenaga kesehatan agar tidak memberikan resep obat sirop kepada pasien.

Ini dilakukan seiring terbitnya Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak. 

Dalam surat edaran tersebut juga terdapat poin tentang imbauan sementara untuk tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, penghentian sementara penjualan obat sirup dilakukan hingga ada keterangan resmi dari pemerintah.

 "Saat ini sedang dilakukan penelitian. Jika nanti sudah ada keterangan resmi, maka penjualan sirup bisa dilakukan kembali," kata Kapolres, Jumat (21/10/2022).

Kapolres menyatakan, hingga saat ini belum ada anjuran untuk melakukan penarikan obat jenis sirop sebagaimana surat edaran Kemenkes. Meski demikian, Polres Demak mengimbau jaringan pengusaha apotek di Demak untuk sementara tidak menjual obat sirop. 

Selain itu, Polres Demak juga memberi imbauan kepada tenaga kesehatan agar tidak memberi resep obat berbentuk sirop, termasuk vitamin sirop. 

"Kami juga mengimbau agar karyawan apotek mengganti permintaan konsumen atas obat sirop menjadi tablet. Kepada pengusaha apotek untuk sementara agar menggudangkan seluruh obat sirop pada masing-masing apotek," ujarnya.

Di samping itu, Kapolres juga meminta masyarakat Kabupaten Demak agar memberikan informasi kepada Polres Demak apabila menemui dugaan kasus gagal ginjal akut pada anak. 

"Dalam hal ini, kami selalu berkolaborasi dengan Dinkes Kabupaten Demak dalam memastikan seluruh apotek berhenti menjual obat sirop sampai dengan ada keputusan pemerintah lebih lanjut," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network