Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo menunjukkan barang bukti ribuan butir obat terlarang hasil pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba. (Foto: Humas Polri)

PURBALINGGA, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 11.036 butir obat jenis psikotropika dan daftar G dari dua orang pemuda.

Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo, mengungkapkan penangkapan dilakukan di tepi jalan wilayah Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga. Dari tangan keduanya diamankan barang bukti obat terlarang yang dibawa dari Jakarta.

“Dua tersangka yang diamankan berinisial SE (20) warga Kecamatan Kalimanah dan KA (21) asal Kecamatan Padamara,” ujar Kompol Agus, Kamis (30/10/2025).

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 10.973 butir obat daftar G jenis Tramadol dan Hexymer serta 63 butir obat psikotropika jenis Alprazolam dan Riklona. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone, satu unit sepeda motor, tas ransel, kardus dan kantong plastik hitam yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Kedua tersangka diduga tanpa hak memiliki, menyimpan dan mengedarkan obat-obatan berbahaya yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu kesehatan.

Kompol Agus menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang membawa paket mencurigakan diduga berisi obat terlarang. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan menemukan seorang pria turun dari mobil travel sambil membawa tas dan kardus besar.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pria tersebut diketahui berinisial SE kedapatan membawa ribuan butir obat terlarang. Dia mengaku membawa barang tersebut dari Jakarta untuk dikirim kepada KA,” ucapnya.

Petugas kemudian mengamankan KA di lokasi berbeda, dan dari hasil interogasi, keduanya mengaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih dua bulan.

Dalam pengakuannya, kedua tersangka telah tiga kali memesan obat-obatan terlarang dari kawasan Tanah Abang, Jakarta, untuk diedarkan di wilayah Purbalingga dan sekitarnya. Obat-obatan itu dikemas layaknya paket biasa agar tidak menimbulkan kecurigaan saat dikirim menggunakan transportasi umum.

Polisi kini masih menelusuri jaringan pemasok yang berada di luar daerah.

“Kami akan kembangkan kasus ini hingga ke sumber peredaran di Jakarta,” ujar Kompol Agus.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan/atau Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Diancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Wakapolres.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network