Tersangka penambangan ilegal saat digelandang di Mapolresta Cilacap. (Heri Susanto)

CILACAP, iNews.id – Satuan Reserse Kriminal Polresta Cilacap menggerebek tambang ilegal di Desa Ayam Alas, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap. Polisi mengamankan tersangka AA (23) saat melakukan aktivitas penambangan ilegal

Praktik tambang ilegal yang dilakukan tersangka diketahui tidak memiliki izin penambangan resmi dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah.

Penambangan ilegal yang dilakukan tersangka yakni mengeruk tanah galian yang dijual untuk digunakan sebagai tanah uruk.

Dalam praktiknya, tersangka menjual tanah galian dengan harga Rp150.000 per truk. Dalam sehari, pelaku mampu menjual tanah galian hingga 100 truk dengan omzet hingga Rp150 juta per hari.

Dari tangan pelaku, polisi menyita uang jutaan rupiah, nota penjualan, sebuah alat berat dan dua truk pengangkut material tanah.

“Praktik penambangan ilegal ini telah dilakukan tersangka selama tiga bulan terakhir. Selain tak berizin, praktik penambangan ilegal ini juga mengakibatkan kerusakan lingkungan,” kata Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, Rabu (6/9).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 158 junto pasal 35 Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara atau minerba dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network