Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif. (Foto: Okezone)

SEMARANG, iNews.id - Polisi melayangkan panggilan kedua terhadap Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif, Rabu (13/2/2019). Slamet dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu yang dijadwalkan dilakukan di Polda Jawa Tengah pada Senin (18/2/2019) mendatang.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Triatmaja mengatakan, Slamet Ma'arif tidak memenuhi panggilan pertama untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari ini. "Yang bersangkutan sudah menyampaikam pemberitahuan tidak bisa memenuhi panggilan pada hari ini," katanya di Semarang, Rabu (13/2/2019).

Selanjutnya, kata dia, penyidik Polresta Surakarta akan melayangkan panggilan kedua kepada wakil ketua Badan Pemenangan Nasional pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu.

Menurut dia, lokasi pemeriksaan masih sama yakni di Markas Polda Jawa Tengah di Kota Semarang. Polisi, lanjut Agus, sudah melakukan persiapan untuk pemeriksaan perkara tersebut, termasuk kesiapan pengamanan.

Sebelumnya, Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu saat pelaksanaan Tablig Akbar PA 212 di Solo pada 13 Januari 2019. Ma'arif dijerat dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.


Seperti diberitakan, pemeriksaan terhadap Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif dipastikan batal dilaksanakan Rabu (13/2/2019) esok hari. Slamet Ma'arif beralasan, dirinya berhalangan karena harus menghadiri suatu acara ceramah.

Sesuai agenda awal, Slamet Ma'arif mestinya menjalani pemeriksaan di Mapolda Jateng pada Rabu 13 Februari. Pemeriksaan terhadap pria yang juga menjabat Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga tersebut, akan dilakukan oleh jajaran penyidik dari Polresta Solo.

Penetapan tersangka terhadap Slamet Ma'arif berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polresta Solo, pada Kamis 7 Februari. Slamet Ma'arif dijerat Pasal 492 dan 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Slamet dilaporkan Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Amin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo. Setelah dilakukan pemeriksaan, Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Slamet saat menghadiri Tablig Akbar PA 212 di Solo, Minggu 13 Januari 2019.


Editor : Himas Puspito Putra

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network