Pemusnahan knalpot brong di halaman Mapolres Boyolali, Selasa (18/1/2022). (IST)

SEMARANG, iNews.id - Kebijakan Polda Jateng yang mencanangkan zero knalpot brong direspons cepat Polres Boyolali. Polisi menggeber razia intensif pengendara dengan knalpot bong. 

Hasilnya ratusan knalpot brong disita dan hari ini dimusnahkan oleh Polres Boyolali yang dipimping langsung Kapolres Boyolali, AKBP Morrys Ermond.

"Knalpot brong yang disita dan dimusnahkan berjumlah 300 buah. Ini merupakan hasil dari kegiatan razia sejak bulan Juli 2021 sampai Januari 2022," kata Kapolres, Selasa (18/1/2022).

Dihadapan para tokoh agama, pejabat Dinas Perhubungan dan aktivis pemuda, ratusan knalpot yang tidak sesuai standard itu dipotong dan selanjutnya dimusnahkan.

Menurutnya, penggunaan kendaraan dengan menggunakan knalpot tak standar menyalahi pasal 25 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network