TEGAL, iNews.id - Satreskrim Polres Tegal dan Unit Reskrim Polsek Dukuhturi menangkap empat tersangka pencurian handphone. Komplotan ini ditangkap di sebuah lokasi pengajian akbar di Desa Pagongan Kecamatan Dukuhturi usai menjalankan aksinya.
Keempat tersangka yakni SA (60, H (41), S (54) dan Shr (47). Komlpotan asal Cirebon Jawa Barat ini menyasar para pengunjung dan panitia pengajian akbar. Dari keempat pelaku, polisi menyita 30 unit hanphone milik pengunjung dan panitia.
Selain itu, polisi juga menyita sebuah mobil Honda Mobilio bernopol D 1086 AEY yang digunakan tersangka. Puluhan handphone tersebut akan diserahkan langsung ke para korban setelah proses penyidikan selesai.
Kasatreskrim Polres Tegal AKP I Gede Dewa Ditya Krishnanda mengatakan, empat pelaku diamankan setelah puluhan korban yang kehilangan HP melapor polisi.
“Kita mencurigai gerak-gerik empat pelaku hingga akhirnya bisa diamankan. Dari tangan tersangka, disita 30 HP berbagai merek,” kata Gede Dewa, Rabu (19/1/2022).
“Modus empat tersangka yakni dengan berpura-pura mengikuti pengajian dan mengambil HP milik pengunjung dan panitia yang diletakkan di saku dan tas,” katanya.
Salah seorang tersangka mengaku mendapat informasi pengajian akbar melalui medsos. Mereka lalu mendatangai lokasi pengajian menggunakan sebuah mobil dan langsung melancarkan aksinya. puluhan hp curian rencananya akan dijual.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait