Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi menyatakan pihaknya masih menyelidiki dugaan investasi bodong dengan jumlah korban mencapai ratusan orang. (foto: Antara)

JEPARA, iNews.id – Jajaran Polres Jepara masih menyelidiki dugaan investasi bodong dengan jumlah korban mencapai ratusan orang. Penyelidikan dilakukan setelah sejumlah korbannya melaporkan ke kepolisian setempat.

"Kami masih meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk mencari kaki tangan dari terlapor berinisial YA (20) warga Desa Jambu, Kecamatan Mlonggo, Jepara, yang memang berkomunikasi langsung dengan para korbannya untuk dimintai keterangannya," kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi, Selasa (14/9/2021).

Meskipun yang melaporkan kasus dugaan investasi bodong tersebut banyak, kata dia, nantinya pada saat penanganannya akan digabungkan.

Karena kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan sehingga masyarakat, terutama yang ikut investasi untuk bersabar karena kasus tersebut masih dalam proses.

Hal terpenting, kata dia, masyarakat jangan lagi mudah tergiur dengan tawaran investasi dengan keuntungan besar karena sudah banyak kasus serupa yang pernah ditangani aparat penegak hukum.

"Tidak ada bisnis yang bersifat instan bisa langsung menghasilkan laba yang cukup besar. Lebih baik berhati-hati ketika hendak berinvestasi atau ada tawaran mendapatkan keuntungan yang besar tanpa butuh waktu lama," ujarnya.

Berdasarkan pelaporan sebelumnya, sebagian korbannya ada yang mengalami kerugian hingga Rp100-an juta serta ada yang mengalami kerugian hingga puluhan juta.

Banyaknya warga yang tertarik menanamkan investasi tersebut karena mendapat tawaran dari terlapor YA, warga Desa Jambu, Kecamatan Mlonggo, Jepara. 

Misalnya, berinvestasi Rp500.000 dalam jangka waktu tertentu akan menjadi Rp700.000, sedangkan investasi Rp1 juta akan mendapatkan keuntungan hingga Rp300.000. Selain itu, ada iming-iming dapat cash back.

Di akhir Juli 2021, rumah YA juga didatangi sejumlah korbannya untuk meminta pertanggungjawaban. Sebelumnya, para pelapor sudah mengadu ke Polres. Namun, mereka tidak bisa menunjukkan bukti penyerahan uang.

Pelaku dalam menjalankan aksinya melalui orang lain yang disebut seller sehingga korban menyerahkan uangnya tidak langsung ke pelaku tetapi melalui seller.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network