SOLO, iNews.id - Ratusan sepeda motor berknalpot brong atau tidak sesuai spesifikasinya berhasil disita petugas Satuan Lalu Lintas Polresta Solo. Ratusan motor knalpot brong itu disita dalam Operasi Knalpot Brong di Mako 2 Jalan Slamet Riyadi Gendengan Solo.
Kepala Sat Lantas Polresta Solo Kompol Adhytiawarman Gautama Putra mengatakan, Satlantas Polresta Surakarta dibantu Tim Sparta dan jajaran Polisi Militer dalam operasi knalpot brong di Mako 2 Jalan Slamet Riyadi Gendengan Solo pada Sabtu (13/3/2021) malam.
Dalam operasi itu, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 205 sepeda motor dengan knalpot brong. "Kami fokus razia diperuntukkan bagi kendaraan roda dua yang memakai knalpot dengan suara bising atau tidak sesuai spesifikasinya," kata Kompol Adhytiawarman, Minggu (14/3/2021).
Hal tersebut, kata Adhytiawarman, menindaklanjuti adanya laporan masyarakat melalui media sosial dan Call Center Polresta Solo terkait banyaknya motor dengan knalpot yang menimbulkan suara bising di jalanan Kota Solo.
"Kami dalam operasi mengamankan 205 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong. Razia sama juga dilaksanakan serentak di lima Polsek jajaran Polresta Solo," katanya.
Menurut Kasat Lantas, semua motor yang terjaring razia knalpot brong ditahan dan diberikan surat tilang bagi pengendaranya. Kendaraan boleh diambil setelah diganti dengan knalpot standar pabrikan.
Satlantas Polresta Solo pada operasi sebelumnya, juga dapat mengamankan lebih 700 motor knalpot brong. Para pengendara yang membawa kendaraan dengan knalpot bising dikenakan sanksi tilang dan motor ditahan hingga penggantian knalpot standar pabrikan.
Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 pasal 285 disebutkan setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, rem, penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp250.000 atau kurungan selama 1 bulan.
Kapolresta solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menambahkan razia kendaraan bermotor, berkaitan tingginya keluhan masyarakat baik secara langsung maupun melalui media sosial dan Call Center Polresta Surakarta.
Kendati demikian, Kapolresta mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong karena sangat menggangu ketenangan masyarakat Kota Solo.
Polresta Solo beberapa waktu lalu juga memusnahkan sebanyak 523 knalpot brong yang meresahkan masyarakat di halaman Mapolresta Surakarta dari hasil operasi.
Menurut Kapolres penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat, dikarenakan sudah melebihi ambang batas kebisingan di Kota Solo. Knalpot brong yang sering jadi komplain oleh masyarakat, karena operasional mereka ini sering dilakukan di malam hari hingga dini hari.
Oleh karena itu, Polresta Solo tidak akan mentoleransi bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong. Polisi akan menindak, kendaraan bermotor dan mengandangkan hingga diganti knalpot standar pabrikan.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait