YOGYAKARTA, iNews.id – Petugas Satreskrim Polresta Yogyakarta menangkap 10 remaja berstatus pelajar dalam penggerebekan sebuah rumah di wilayah Kraton, Kota Yogyakarta, Minggu (12/1/2020). Polisi juga menyita belasan senjata tajam, seperti pedang, celurit, linggis, gir dan gunting besar yang dimodifikasi.
Wakil Kepala Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Basungkawa mengatakan, penangkapan belasan pelajar terebut berawal dari patroli petugas yang melihat gerak-gerik dua remaja mencurigakan. Mereka saat itu berboncengan sepeda motor.
“Setelah dikejar, salah satu remaja ditangkap dan satu remaja yang lain membawa senjata tajam berupa pedang berhasil kabur setelah motor yang dikendarainya terjatuh,” katanya, Minggu (12/1/2020).
Dari keterangan BD, remaja yang ditangkap polisi kemudian menggerebek sebuah rumah di kawasan Kadipaten dan mengamankan delapan pelajar sedang bersembunyi di dua kamar.
BACA JUGA:
Balas Dendam, 2 Anggota Geng Klitih Bacok Pelajar di Yogyakarta
Aksi Klitih Kembali Terjadi di Yogyakarta, Seorang Pelajar Alami Luka Bacok
Polisi juga menyita 13 senjata tajam berbagai jenis yang ditemukan di ruang tamu rumah tersebut. Satu pelajar berinisial DK (16) yang kedapatan membawa senjata tajam berupa pedang juga berhasil ditangkap.
“Dari hasil pemeriksaan 10 remaja yang ditangkap tersebut, kami menetapkan satu pelajar yakni, DK sebagai tersangka karena kedapatan membawa pedang. DK ini sebelumnya kabur, tapi berhasil kita tangkap. Sedangkan sembilan pelajar yang lain dilakukan pembinaan karena mereka tidak mengakui kepemilikan beragam senjata tajam tersebut,” katanya.
Menurut Basungkawa, para pelajar tersebut membawa senjata tajam untuk membalas aksi geng pelajar salah satu sekolah di Bantul. “Mereka ini akan membalas karena sebelumnya anggotanya yang disebut Geng Sektor kena (dianiaya) geng pelajar SMK 3 Kota Yogyakarta. Mereka ini mau mencari geng tersebut, tapi berhasil kami amankan,” ujarnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait