Dua tersangka pengoplos tabung gas LPG saat digelandang di Mapolresta Cilacap. (Ist)

CILACAP, iNews.id – Aparat Polresta Cilacap menangkap dua pelaku pengoplosan gas LPG subsidi 3 kg ke tabung gas nonsubsidi 12 kg. Pelaku berinisial S (54) dan N (47).

Penangkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa terdapat aktivitas penyalahgunaan gas LPG subsidi yang dioplos ke tabung gas nonsubsidi 12 kg di rumah jalan Madukara desa Tritih Wetan, Kecamatan Jeruklegi Kabupaten Cilacap

"Modus yang digunakan para pelaku adalah memindahkan isi gas LPG 3 kg ke tabung gas LPG 12 kg,” kata Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, dalam keterangan persnya Rabu (8/3/2023).

Dia mengatakan mengetahui informasi tersebut, Sat Reskrim Polresta Cilacap mendatangi lokasi, kemudian pada saat sampai di lokasi didapati bahwa para pelaku telah selesai melakukan kegiatan pengoplosan dan ditemukan alat-alat yang diduga digunakan untuk melakukan penyalahgunaan gas LPG. 

Dalam kasus tersebut, Satreskrim Polresta Cilacap berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil suzuki Cary, 2 pipa alumunium, 1 buah obeng, 1 bungkus segel, 2 potongan jeriken plastik modifikasi, 2 bak plastik warna hitam, 2 handuk bekas, 54 tabung gas ukuran 12 kg, 135 tabung gas ukuran 3 kg, 1 buku rekapan hasil penjualan, dan uang tunai sebesar Rp2 juta. 

Atas perbuatanya, para pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen. Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 30 dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network