JAKARTA, iNews.id - Empat orang tersangka kasus dugaan tanaman ganja hidroponik di Brebes, Jawa Tengah, ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Bara. Para tersangka diamankan di sejumlah lokasi berbeda.
"Jadi di wilayah Brebes ini tanaman ganja ditanam di lantai dua salah satu bangunan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo di Lapangan Utama Mapolrestro Jakarta Barat, Rabu (9/6/2021).
Dia mengatakan, empat tersangka yang ditangkap yakni, TM (39), HF (30), SY (36) dan UH (39). Mereka ditangkap di empat lokasi berbeda.
Adapun tersangka TM ditangkap pada hari Jumat (4/6) di dalam rumah di Jalan Mutiara No. 7 Rt. 015/04 Kelurahan Karet Tengsin Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Ditemukan Barang Bukti 1 paket Ganja berat brutto 3,8 gram, dan mengakui membeli Ganja tersebut pada seorang laki-laki bernama HF," katanya.
Setelah TM ditangkap, polisi langsung melakukan pengembangan. Kemudian pada hari Sabtu (5/6), seorang kurir berinisial HF yang berada di depan Bank Mandiri Bendungan Ilir Jakarta Pusat, berhasil diamankan.
"Setelah digeledah didapati paket besar Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 42,33 Gram, yang di simpan di dalam celana tersangka HF," ujarnya.
Kepada polisi, HF memberitahu bahwa terdapat tanaman ganja rumahan yang beralamat di Desa Wanatawang Rt. 04/04 Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
"Kemudian di sana dapat diamankan tersangka SY. Dan memberitahu bahwa kebon Ganja Hindroponik tersebut di tanam atas perintah tersangka berinisial UH," ujarnya.
Semantara, UH berhasil diamankan beserta barang buktinya saat berada di Jalan Kemiri No.8 Kecamatan Menteng Jakarta Pusat. UH diketahui sebagai pemodal yang menanam ganja rumahan itu.
"Uniknya penangkapan ini terhadap tersangka UH tidak dalam konteks untuk komersil tapi memang digunakan sendiri," kata Ady. Dari penggerebekan di Brebes, polisi menyita sebanyak 200 pot tanaman ganja dan ratusan gram ganja siap pakai dari tangan para tersangka.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 111 ayat (2) junto Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara maksimal 20 tahun.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait