BANYUMAS, iNews.id - Satuan Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi di Desa Tambak Sogra, Kecamatan Sumbang. Kasus ini bermula pada 23 September 2023 saat tim melakukan patroli cyber menemukan akun medsos bernama "YanuArt" yang menawarkan beberapa binatang yang dilindungi salah satunya buaya jenis muara.
Dari situ kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada hari Senin (25/9) di daerah Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
"Kami menangkap pelaku berinisial YR (25) seorang laki-laki warga Desa Karangbanjar Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi, Rabu (27/9).
Dari penangkapan tersebut pelaku mengaku akan menjual satwa buaya jenis Tomistoma Schlegelii dengan harga Rp1.700.000 dan buaya muara seharga Rp400.000 dan kedua hewan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/dokumen ijin dari pihak terkait.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa tersangka masih memiliki hewan yang dilindungi di rumahnya di Purbalingga.
"Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dirumahnya dan ditemukan hewan berupa satu ekor buaya irian, satu ekor elang brontok putih, satu ekor alap-alap jambul, kemudian di bawa ke kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas,” katanya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a uu ri nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. "Ini ancamannya sekitar 5 tahun penjara,” katanya.
Sementara itu, Kepala Resort Konservasi Wilayah Cilacap Wahyono Restanto menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap Polresta Banyumas atas prestasinya dalam keberhasilan pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi ilegal.
Wahyono juga menjelaskan bahwa pada hari Selasa (26/9) pihaknya berkordinasi dengan Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk mengidentifikasi jenis satwa tersebut yang menjadi barang bukti.
Dari hasil identifikasi ada lima ekor satwa dilindungi di antaranya satu ekor alap-alap jambul/ accipiter trivirgatus, satu ekor elang brontok putih/ nisaetus cirrhatus, satu ekor buaya muara/ crocodylus porosus, satu ekor buaya senyulong/ tomistoma schlegelii dan satu ekor buaya irian/ crocodylus novaeguineae.
"Keseluruhannya adalah jenis satwa yang dilindungi sesuai dengan peraturan pemerintah no. 7 tahun 1999 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa liar serta masuk dalam daftar tumbuhan dan satwa yang dilindungi sesuai dengan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan P 106 Tahun 2018,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
polresta banyumas hewan dilindungi Kabupaten Banyumas perdagangan perdagangan hewan dilindungi buaya
Artikel Terkait