Mobil Purwasaba Hoho Alkaf dibakar orang dekatnya pada dini hari, polisi kini menangkap pelaku. (Foto: iNews).

BANJARNEGARA, iNews.id – Tim Satreskrim Polres Banjarnegara, Jawa Tengah, menangkap pelaku pembakaran mobil mewah milik Kepala Desa (Kades) Purwasaba yang akrab disapa Kades Hoho. Ironisnya, pelaku berinisial RP (43) tersebut ternyata merupakan mantan sopir sekaligus orang dekat korban sendiri.

RP ditangkap tanpa perlawanan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif aksi nekat ini dipicu oleh dendam pribadi. Pelaku mengaku kesal kepada korban karena gajinya selama bekerja sering terlambat dibayarkan. Tak hanya itu, kekesalan RP memuncak karena korban kerap memamerkan kekayaan secara berlebihan di media sosial.

Aksi pembakaran ini ternyata sudah direncanakan oleh pelaku sejak dua hari sebelum eksekusi. RP terlebih dahulu membeli empat liter bensin dengan mengendarai sepeda motornya.

Bensin tersebut kemudian dikeluarkan dari tangki motor menggunakan selang kecil, lalu ditampung ke dalam ember. RP juga menyiapkan kayu yang dililit dengan potongan kain untuk dijadikan obor pembakar, lalu menyembunyikannya di dekat lokasi kejadian.

Saat beraksi pada malam hari, pelaku berjalan kaki seorang diri dari rumahnya yang kebetulan berada tidak jauh dari kediaman korban.

Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, Iptu Ori Friliansa Utama, menegaskan bahwa insiden ini merupakan murni aksi pembakaran konvensional, sekaligus meluruskan isu liar yang sempat beredar di jagat maya.

"Polisi menegaskan kasus ini murni pembakaran menggunakan bensin dan kain, bukan karena lemparan bom molotov seperti kabar yang sempat beredar dan viral di media sosial," ujar Iptu Ori Friliansa Utama.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Honda Civic Turbo warna putih milik Kades Hoho yang hangus sebagian, sepeda motor Honda Scoopy milik pelaku, sisa kain terbakar, sepotong kayu, serta selang kecil yang digunakan untuk menyalin bensin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini RP telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Banjarnegara. Mantan sopir kades ini dijerat pasal perusakan dan pembakaran dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network