KLATEN, iNews.id - Polisi menangkap tersangka pembuat kartu vaksin palsu. Penangkapan tersangka berawal dari informasi di media sosial tentang penjualan sertifikat vaksin palsu.
Tersangka yakni YNH dan EP, warga Klaten. Keduanya memiliki peran berbeda.
YNH bertugas mencari pemesan kartu vaksin palsu melalui media sosial, sedangkan EP bertugas membuat dan mencetak kartu vaksin palsu.
"Tanggal 23 Juli kita mengamankan 2 tersangka. Diduga pelaku yang men-share informasi termasuk yang membuat dan mengedit foto copy KTP dari pelanggan yang akan membuat vaksin palsu tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Andryansyah Rithas Hasibuan dalam rilis penangkapan tersangka di Mapolres Klaten, Kamis (12/8/2021).
Untuk mencari pelanggan, tersangka YNH menjanjikan bisa membuat kartu vaksin, meskibelum pernah melakukan vaksin baik dosis pertama maupun dosis kedua. Para tersangka membuat kartu vaksin palsu dengan bermodal kemampuan mengedit gambar.
Dari pengakuan tersangka, mereka menarik tarif bervariasi mulai Rp30.000 hingga Rp70.000 per kartu. Pemesan kartu vaksin palsu tersebut sudah hampir 50-an orang. Pemesan tidak hanya dari Klaten, tetapi juga luar kota.
"Jadi dia bisa mengedit, bahkan barcode-nya untuk mencetak kartu vaksin tersebut." ujarnya.
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 14 kartu vaksinasi palsu, seperangkat komputer dan alat pemotong kertas, 4 buah HP.
"Atas tindakannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun penjara," ujar Andryansyah.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait