Tersangka dan barang bukti penjualan satwa dilindungi jenis trenggiling saat digelar di Mapolres Wonosobo.(iNews/Didik Dono Hartono)

WONOSOBO, iNews.id - Hati-hati jika Anda hendak menjual hewan liar, salah-salah bisa ditangkap polisi. Itu terjadi di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. 

Polisi menangkap seorang pemuda yang nekat menjual satwa dilindungi jenis trenggiling.  Diduga sisik hewan tersebut dapat digunakan sebagai bahan baku narkoba jenis sabu.

Aryadi, warga Desa Rejosari,  Kecamatan Kepil, Wonosobo, ditangkap ketika hendak menjual hewan trenggiling, salah satu jenis satwa yang dilindungi. Dia ditangkap di sebuah pom bensin Sapuran saat membawa hewan tersebut.

Trenggiling dalam kondisi telah mati dan dibekukan. ditemukan pula sisik trenggiling seberat satu setengah kilogram.

“Trenggiling itu akan dijual kepada konsumen di Magelang seharga Rp150.000.  Sementara sisiknya akan dijual sebesar satu setengah juta rupiah,” kata Kapolres Wonosobo, Ganang Nugroho Widhi, Minggu (31/1/2021).

Sementara, Aryadi mengaku telah tiga kali menjual trenggiling tersebut. Selain memburu sendiri/ trenggiling yang dijual  juga dia pesan dari temannya.

Kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Wonosobo. Ikut diamankan seekor trenggiling seberat empat setengah kilogram, sisik trenggiling seberat satu kilogram.

Pelaku akan dijerat pasal 40 UU RI Nomer 5 tahun 1990 tentang konservasi alam hayati dan ekosistem dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sseratus juta rupiah.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network