SLEMAN, iNews.id – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus susur Sungai Sempor, Sleman, pada Senin (24/2/2020). Dengan demikian, terdapat tiga orang tersangka dalam perkara yang menewaskan 10 siswa SMP Negeri 1 Turi tersebut.
"Gelar perkara penyidik siang tadi, ada dua tersangka baru dengan inisial R dan DS," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto, Senin (24/2/2020).
Menurut Yulianto sampai saat ini 22 orang yang diperiksa sebagai saksi. Mereka terdiri dari tujuh pembina pramuka, tiga kwarcab, tiga pengelola wisata, dua siswa selamat dan satu kepala sekolah. Selain itu polisi juga memeriksa enam orangtua korban.
Setelah dilakukan penetapan tersangka, polisi langsung melakukan penahanan kepada keduanya. Yulianto tidak menjelaskan posisi dan jabatan kedua tersangka baru ini.
"Setelah ditetangkap sebagai tersangka, hari ini juga dilakukan penahanan kepada yang bersangkutan," ucapnya.
Pada Sabtu (22/2/2020), polisi menetapkan satu orang tersangka dengan inisial IYA, yang merupakan pembina pramuka sekaligus guru olahraga.
Sebelumnya, diadakan kegiatan pramuka susur Sungai Sempor di Donokerto, Turi, Sleman pada Jumat (21/2/2020). Saat itu ada 249 siswa SMP 1 Turi dari kelas VII dan VIII mengikuti kegiatan susur sungai.
Awalnya kondisi air sungai kecil dan tidak banjir. Namun di tengah kegiatan, mendadak sungai meluap. Sebanyak 10 siswa meninggal dunia terseret arus sungai dan ditemukan meninggal.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait