Unit Tipikor Satreskrim Polres Brebes menahan dua tersangka kasus korupsi kredit fiktif sebuah bank milik BUMN. (iNews.id)

BREBES, iNews.id – Unit Tipikor Satreskrim Polres Brebes menahan dua tersangka kasus korupsi kredit fiktif sebuah bank milik BUMN di Kecamatan Paguyungan Kabupaten Brebes. Penahanan kedua tersangka usai pemeriksaan keduanya memenuhi unsur pidana.

Kedua tersangka yakni Dini Setyowati, warga Pandansari Kecamatan Paguyungan yang berperan sebagai mitra dengan bank. Tersangka lainnya yakni Hendri Wibowo seorang mantri bank.

Setelah berkas lengkap, oleh polisi kedua tersangka kemudian dilakukan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Brebes, Kamis (2/2)

Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Mernawati melalui Kasi Intel Dwi Raharjanto mengatakan, dari hasil penyelidikan kedua tersangka telah melakukan kerja sama memprakarsai pengajuan kredit dengan data-data yang tidak benar atau melakukan kredit fiktif. 

"Akibat perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan hingga Rp3,2 miliar yang dilakukan dari tahun 2019-2020," kata Dwi Raharjanto dikutip dari iNewsBrebes.id, Jumat (3/2/2023).

Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 2, Primer dan Subsider Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.

"Keduanya kini dititipkan di Lapas IIB Brebes dan nantinya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network