JEPARA, iNews.id - Satuan Reskrim Polres Jepara berhasil menangkap dua penjual bahan peledak secara online. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 16,2 kilogram bahan peledak yang telah dikemas dalam plastik.
Dua tersangka berinisial AA (22) dan MKS (22) ditangkap ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli bahan peledak di Bundaran Ngabul dan Pasar Kalinyamatan.
“Para tersangka memperjualbelikan serbuk bahan petasan dalam kemasan plastik ukuran 1 ons serta 1 kg,” kata Kapolres Jepara, AKBP Warsono, Sabtu (1/4)..
“Mereka menjual dengan harga per ons Rp25.000 dan Rp240.000 untuk satu kilogram,” sebutnya. Kapolres menegaskan akan menindak tegas penjual bahan peledak karena membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait