Polisi saat menggerebek gudang penyimpanan di Desa Kutoharjo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal yang diduga menjadi lokasi penimbunan dan pengoplosan BBM bersubsidi. Foto: iNews/Eddie Prayitno.

KENDAL, iNews.id – Kasus dugaan penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di Kabupaten Kendal dibongkar polisi. Dalam perkara ini, polisi menggerebek sebuah gudang penyimpanan di Desa Kutoharjo, Kecamatan Kaliwungu. 

Kasus terungkap berawal dari informasi masyarakat jika di Desa Kutoharjo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, ada pelaku yang diduga melakukan penimbunan BBM jenis pertalite. 

Selain itu, juga ada aktivitas pengoplosan di gudang penyimpanan dengan melakukan pemalsuan BBM jenis pertalite menjadi premium dan pertamax. 

Polisi selanjutnya menangkap M (44) warga Dusun Patukangan, Desa Kutoharjo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal sebagai terduga pelaku penimbunan. 

Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam mengatakan, kasus ini merupakan penimbunan dan pengoplosan BBM jenis pertalite yang dioplos ke premium dan pertamax.

“Kami menangkap pelaku penimbunan dan pengoplosan BBM dari pertalite dirubah menjadi jenis pertamax dan diubah menjadi jenis premium karena adanya informasi kenaikan BBM,” kata AKBP Jamal Alam, Kamis (1/9/2022). 

Dari gudang penyimpanan milik pelaku, polisi menyita barang bukti satu mobil Suzuki Carry pick up Nopol H 1807 SM, cairan kondisat 300 lt, empat kaleng pewarna merk Coloursea UK 250 gr, satu drigen UK 20 lt berisikan pertalite murni, satu liter pertalite oplosan, satu pompa penyedot, tujuh jeriken UK 200 lt dan empat jetiken UK 20 lt.

Atas perbuatannya, tersangka M dijerat Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (i) UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam I-JURI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Sedangkan ancaman hukumannya penjara selama-lamanya 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Dikatakannya, pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Kendal mengantisipasi pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi dengan menimbun BBM dan menimbulkan kesulitan bagi orang banyak.

Dia mengingatkan, polisi akan menindak tegas mereka yang berbuat curang memanfaatkan situasi, termasuk rencana kenaikan harga BBM yang diwacanakan pemerintah.

“Jangan coba-coba melakukan perbuatan itu di wilayah Kabupaten Kendal, Kami tidak main-main dan akan menindak tegas bagi yang coba-coba,” ucapnya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network