Para pelaku jaringan produksi tembakau gorila yang ditangkap aparat Polres Klaten. Foto: iNews/Saeful Efendi.

KLATEN, iNews.idPolres Klaten berhasil membongkar jaringan produksi tembakau gorila di wilayah setempat. Para pelaku mengedarkan barang haram tersebut dengan cara dipasarkan melalui Instagram

Dalam perkara ini, polisi menggeledah sebuah rumah kontrakan yang diduga dipakai untuk memproduksi tembakau gorila di Desa Jebugan, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten. 

Polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu klip besar tembakau gorila yang diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman seberat 1,5 kilogram, timbangan, kompor listrik, ziplock, kantong plastik, serta sejumlah perlengkapan untuk memproduksi tembakau gorila.

Penggeledahan setelah empat pelaku pengedar tembakau gorila ditangkap. Mereka adalah Krisna Yudha Aditama (23) dan Deva Ahmad Fathoni (23) keduanya warga Manjung, Ngawen, Klaten. 

Sedangkan dua lainnya yakni Munawir Rohmadi (26) warga Jagalan, Karangnongko dan Jodi Hermawan (21)  warga Karangpandan, Karanganyar. 

“Tersangka mengaku mendapatkannya dari Jakarta, lalu memproduksi dan meracik sendiri secara paket. Diedarkan melalui Instagram di Jogja dan Solo,” kata Kasat Narkoba Polres Klaten AKP Mulyanto, Senin (27/9/2021). 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 113, Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network